indoposonline.id – Kuasa hukum korban dugaan kasus penipuan sebesar Rp29 miliar yang melibatkan perempuan kakak beradik mempertanyakan kelanjutan kasus yang saat ini ditangani Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Keduanya ditangkap pada awal Juni lalu.
“Seperti apa kelanjutan kasusnya, apa sudah dilimpahkan apa belum, kami harap ini ada kejelasan demi tegaknya keadilan bagi korban,” kata Serfasius Serbaya Manek kepada media, Selasa (6/7).
Setasius berharap kasus penipuan yang merugikan kliennya tidak diendapkan. Karena sudah terang dugaan pidananya. “Kami minta kasus ini dituntaskan,” kata Serfasius.
Dia mengungkapkan bahwa antara korban dan pelaku adalah rekan bisnis. Kasusnya terjadi sekitar 2019 sampai 2020. Dia mengatakan, sebetulnya salah satu pelaku pernah terjerat kasus serupa. Namun, saat itu berakhir damai lantaran korban mau memaafkan dan pelaku berjanji mengganti kerugian.
“Saat itu pelaku memberikan cek dengan nominal kerugian. Namun, saat mau dicairkan ternyata tidak bisa. Cek kosong,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, Serfan mengatakan hubungan bisnis antara keduanya yakni, korban kerap kali membuat sebuah pagelaran acara dan menggunakan jasa dari kedua pelaku untuk merealisasikannya. “Namun saat hari H nyatanya kosong,” katanya.
Dalam kasus ini, Serfan mengapresiasi kinerja penyidik yang bisa menangkap pelaku karena selama ini kedua pelaku kerap berpindah-pindah tempat.
“Kalau sampai ada upaya penangkapan berarti sebetulnya pelaku sudah diberikan haknya sesuai ketentuan hukum. Yakni ada pemanggilan pertama kedua dan selanjutnya. Kalau sampai ada upaya penangkapan diduga kuat kedua pelaku ini tidak kooperatif terhadap Kepolisian,” katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, kedua pelaku juga tengah tersandung beberapa kasus yang juga tengah diselidiki oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Diketahui Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk perempuan kakak adik berinisial PR dan FR diduga terkait kasus penipuan sebesar Rp29 miliar.
“Advokat melaporkan terlapor PR dan FR ke SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu) Polda Metro Jaya dengan kerugian Rp29 miliar,” Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian di Jakarta, Jumat (4/6).
Jerry menjelaskan terlapor ditangkap atas laporan advokat SSM berdasarkan laporan polisi nomor LP/ 7583/ XII/ YAN.2.5/ 2020/ SPKT PMJ, tanggal 22 Desember 2020.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. (msb/ydh)