indoposonline.id – Laksamana Muda (Laksda) TNI Anwar Saadi akhirnya resmi menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) pada Kejaksaan Agung. Itu setelah dirinya dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Jampidmil oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Rabu (14/7).
Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PRIN-25/A/JA/07/2021 tanggal 07 Juli 2021 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Laksda TNI Anwar Saadi, sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung.
“Pelantikan Jaksa Agung Muda Pidana Militer kali ini sangat istimewa dan bersejarah karena pada hari ini saya melantik Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang pertama,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memberikan sambutan pelantikan Laksda Anwar Saadi sebagai Jampidmil di Kejaksaan Agung, Rabu (14/7).
Dia berharap, penempatan Laksda TNI Anwar Saadi sebagai Jampidmil mampu mendukung, menguatkan, dan melengkapi dalam upaya membangun Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum.
“Khususnya lembaga penegak hukum yang dapat memberikan pelayanan hukum secara profesional, bersih, transparan, akuntabel, dan berwibawa,” harapnya.
Pelantikan tersebut turut dihadiri Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI serta para Staf Ahli Jaksa Agung RI. Hadir pula secara daring para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dari kantor masing-masing di seluruh Indonesia.
Sedangkan bertindak sebagai saksi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Militer yaitu Jaksa Agung Muda Intelijen Sunarta dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana.
Sebagai informasi, pembentukan bidang pidana militer ini adalah manivestasi dari amanat Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya penjelasan pasal 57 ayat (1). Disebutkan pasal tersebut, bahwa Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas dibidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi di Negara Republik Indonesia.
Pengaturan tersebut pada hakekatnya merupakan cerminan dari pelaksanaan prinsip Single Prosecution System, guna terwujudnya asas dominus litis secara konsisten yang sejalan dengan amanat pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 yang menyebutkan “Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan” (Een En Ondeelbaar).
Dengan begitu, penuntutan haruslah berada di satu lembaga yaitu Kejaksaan sehingga terpelihara kesatuan kebijakan dibidang penuntutan agar dapat ditampilkan ciri khas yang menyatu dalam tata pikir, tata laku dan tata kerja. (ydh)