indoposonline.id – Satgas Waspada Investasi (SWI) mengapresiasi penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap pelaku pinjaman online ilegal, KSP Cinta Damai dan Aplikasi RpCepat.
“Tindakan penegakan hukum oleh Bareskrim Polri terhadap pelaku pinjaman online ilegal KSP Cinta Damai dan Aplikasi RpCepat harus terus dilanjutkan untuk memberantas pinjaman online ilegal yang sangat merugikan masyarakat,” kata Ketua SWI Tongam L Tobing dalam jumpa pers bersama Bareskrim yang mengumumkan penindakan terhadap PT Luar Biasa Teknologi.
Tongam menjelaskan, penegakan hukum terhadap pelaku pinjaman online ilegal ini sangat diperlukan untuk memberantas dan memberi efek jera pada para pelakunya. SWI yang beranggotakan 12 kementerian dan lembaga akan terus melakukan berbagai upaya pencegahan melalui patroli siber guna menutup pinjol ilegal yang beroperasi melalui pesan singkat, App Store atau Play Store dan media sosial.
SWI juga akan terus menggencarkan edukasi ke masyarakat untuk tidak menggunakan pinjaman online ilegal. Mereka diminta hanya memanfaatkan fintech lending yang terdaftar di OJK.
Sebelumnya, pihak Kepolisian telah melakukan penindakan terhadap empat pelaku pinjol ilegal, yaitu PT Vcard Technology Indonesia (Vloan), PT Vega Data, Barracuda Fintech, dan PT Southeast Century Asia.
Berikut ini ciri-ciri pinjaman online ilegal:
1. Tidak memiliki izin resmi.
2. Tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas.
3. Pemberian pinjaman sangat mudah.
4. Informasi bunga dan denda tidak jelas.
5. Bunga tidak terbatas.
6. Denda tidak terbatas.
7. Penagihan tidak batas waktu.
8. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel.
9. Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi.
10. Tidak ada layanan pengaduan.
Bagi masyarakat yang terjebak pinjaman online ilegal bisa melapor di Polda dan Polres seluruh Indonesia atau melalui website https://patrolisiber.id dan [email protected] atau menghubungi Kontak OJK 157 atau WA 081157157157.