indoposonline.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, Asri Agung mengakui pihaknya belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang diduga menjerat artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie.
“Saya belum mendapatkan laporannya, apakah sudah diterima (SPDP). Tapi kan baru kemarin itu,” kata Asri saat dikonfirmasi dikawasan Jakarta Timur, Sabtu (10/7).
Sekadar informasi, SPDP merupakan tanda bahwa penyidik memulai penyidikan suatu perkara. Setelah SPDP diterima, kemudian beberapa Jaksa Peneliti akan ditunjuk untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan (P-16).
Terkait kasus ini, Asri menjelaskan, SPDP nantinya akan diterima oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. “Jadi silahkan cek dengan Kejati Jakarta Pusat. Karena kan itu di Kejati Jakarta Pusat,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Riono Budisantoso mengakui, pihaknya belum menerima SPDP terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut. “Belum (Terima SPDP),” singkatnya saat dikonfirmasi, Jumat (9/7).
Berdasarkan mekanisme Pasal 109 UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), SPDP diterima jaksa penuntut umum selambat-lambatnya selama tujuh hari.
Sementara penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dilakukan aparat Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, pada Rabu (7/7).
Penyidik menangkap keduanya beserta sopir mereka berinisial ZN yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu klip sabu dan bong atau alat isap. Untuk saat ini penyidik masih melakukan proses hukum lebih lanjut terkait kasus penyalahgunaan barang haram tersebut.(ydh)