indoposonline.id – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan berkas perkara tahap dua berupa tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi PT Asabri. Berkas perkara diserahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Pelimpahan tahap dua itu dilakukan setelah berkas perkara dua tersangka sebelumnya dinyatakan lengkap (P21). “Serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas dua berkas perkara tersangka dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dan Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu (28/7).
Pelimpahan tahap dua berkas perkara dua tersangka itu masing-masing atas nama Direktur Utama PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro alias Bentjok dan Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, Heru Hidayat.
“Setelah tahap dua, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.
Leonard mengatakan, pasal primer yang diterapkan kepada para tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian subsidair Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Bentjok dan Heru, diketahui, Kejagung juga menetapkan tujuh tersangka lain dalam kasus Asabri. Ketujuh tersangka itu yakni, Kepala Divisi Investasi Asabri (periode 2012-2017 Ilham W Siregar, mantan Direktur Utama PT Asabri Adam R Damiri dan Sonny Widjaja dan Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi.
Selain itu, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi (2012 – 2015) Bachtiar Effendi, mantan Direktur Investasi dan Keuangan (2013-2019) Hari Setiono dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo. Ketujuh tersangka tersebut telah diserahkan lebih dulu ke tahap dua, dan saat ini tengah diproses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.(ydh)