IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus dugaan suap sebesar Rp60 miliar yang melibatkan sejumlah oknum hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
Seorang di antaranya yang diperiksa yakni IS selaku istri dari tersangka Agam Syarif Baharduddin, oknum hakim di PN Jakpus.
Sedangkan dua saksi lainnya yakni BM selaku pegawai pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan EI selaku supir Wakil Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pemeriksaan ketiga saksi ini dilakukan guna memperkuat pembuktian maupun melengkapi berkas tersangka.
“Diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka WG dan kawan-kawan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” sambung dia.