Para tersangka korporasi itu adalah Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. Selain melanggar aturan hukum hingga merugikan negara juga perekonomian negara, imbas korupsi yang ditimbulkan saat itu juga mengakibatkan kelangkaan minyak goreng di hampir seluruh wilayah Indonesia. (Yudha Krastawan)
