Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dalami Suap Perkara Minyak Goreng, Kejagung Periksa Istri Hakim AGS
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Dalami Suap Perkara Minyak Goreng, Kejagung Periksa Istri Hakim AGS
Hukum

Dalami Suap Perkara Minyak Goreng, Kejagung Periksa Istri Hakim AGS

Iqbal
Iqbal Published 17 Apr 2025, 19:04
Share
3 Min Read
Halaman Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Halaman Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka dugaan suap dalam penanganan perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Suap dimaksud diduga terkait dengan putusan lepas (onslagh) perkara minyak goreng yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Para tersangka terdiri dari empat hakim, yakni majelis hakim pemberi putusan lepas, yaitu Djuyamto (Hakim Ketua), Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom (Hakim Anggota), dan mantan Wakil Ketua PN Jakpus Muhammad Arif Nuryanta (saat ini menjabat Ketua PN Jaksel). Selain itu, Kejagung juga menetapkan Panitera Muda PN Jakpus, Wahyu Gunawan sebagai tersangka dugaan rasuah tersebut, termasuk dua orang penasehat hukum terdakwa korporasi PT Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, bernama Marccela Santoso dan Aryanto. Kemudian satu lagi tersangka baru yakni, Muhammad Syafei selaku Head Social Security and Legal Wilmar Group.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan sejumlah tersangka korporasi dalam kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada tahun 2021-2022.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Agam Syarif Baharduddin, Kasus Suap Hakim, Kejagung, korupsi minyak goreng
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pelaksanaan ibadah haji 2025 sudah mendekat. Pemerintah melakukan persiapan untuk melayani jamaah haji Indonesia. Foto: kemenag Selain Meningitis, Jamaah Haji 2025 Wajib Vaksinasi Polio
Next Article EMAS P2 Fenomena Borong Emas Berlanjut, FOMO Atau Rasional?

TERPOPULER

TERPOPULER
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ekonomi

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global

HeadlineKriminal
Waketum PSI Bro Ron Dipukul OTK, Kapolsek Menteng Gerak Cepat Tangkap 2 Terduga Pelaku
05 May 2026, 14:30
Jabodetabek
Banjir Rendam 7 Desa di Bogor, 346 KK Terdampak
05 May 2026, 19:07
Telkom
Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T
05 May 2026, 12:27
Telkom
Perkuat Kesiapan Asesmen skala Nasional, 91 Ribu Siswa Ikuti Try Out Digital PIJAR
05 May 2026, 13:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?