Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tak Punya Akhlak, Perempuan 20 Tahun Jual Gadis 15 Tahun ke Pria Hidung Belang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Tak Punya Akhlak, Perempuan 20 Tahun Jual Gadis 15 Tahun ke Pria Hidung Belang
HeadlineJabodetabek

Tak Punya Akhlak, Perempuan 20 Tahun Jual Gadis 15 Tahun ke Pria Hidung Belang

Pak We
Pak We Published 16 Jul 2021, 20:40
Share
2 Min Read
konpers prostitusi anak
Aparat Polres Metro Jaksel gelar barang bukti dan terkait prostitusi anak di bawah umur. Foto: Joe Iqbal/ipol.id
SHARE

indoposonline.id – Polrestro Jakarta Selatan membongkar praktik prostitusi online yang memperjualbelikan anak di bawah umur. Seorang perempuan muda berusia 20 tahun beserta gadis berusia 15 tahun berhasil diamankan polisi.
“Pelaku merupakan perempuan berinisial AWR, 20, menjual anak perempuan yang masih berusia 15 tahun melalui aplikasi MiChat,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (16/7).
Achmad Akbar  mengungkapkan, yang menjadi korban eksploitasi seksual adalah anak perempuan yang masih berstatus pelajar.
“Perkara ini melibatkan satu orang tersangka dengan inisial AWR, perempuan, 20 tahun. Sedangkan korbannya yang sudah kita deteksi adalah 1 anak perempuan berumur 15 tahun,” beber kasat .
Kasus ini terbongkar bermula saat korban kabur dari rumah karena suatu masalah. Pihak keluarga lalu melaporkan hal itu ke polisi dan meminta bantuan untuk mencari korban.
“Itu terjadi mulai awal Juni yang lalu, sehingga dengan komunikasi pihak keluarga dan penyidik PPA kita mengetahui sang anak tersebut ditampilkan dalam aplikasi MiChat,” tegas Akbar.
Dalam hasil penyelidikan polisi, anak perempuan tersebut ternyata telah menjadi korban eksploitasi seksual. Korban dijual kepada pria hidung belang dengan harga termahal mencapai Rp 1 juta. “(Korban dijual) mungkin masih dalam nilai Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta,” tandasnya.
Saat diperjualbelikan, korban diinapkan di dua apartemen di kawasan Kalibata dan Jagakarsa, Jakarta Selatan. “Kita melakukan penyelidikan dengan cara memancing, kemudian diketahui anak tersebut ditampung dan diinapkan di 2 apartemen di wilayah Kalibata dan Jagakarsa,” tegas Akbar.
Polisi telah menetapkan AWR telah ditetapkan sebagai tersangka. “Pelaku dijerat Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya. (ibl)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: prostitusi, prostitusi online, protitusi anak di bawah umur
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article vaksinasi pd pasar jaya 26.434 Orang mulai Pedagang hingga Juru Parkir Sudah Terima Vaksin di Pasar Jaya
Next Article Margono Tanuwijaya FIFGROUP FEST Sapa Warga Palembang dengan Aneka Promo Menguntungkan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260417 WA0027
HeadlineNews

Kepala Desa di Lumajang Dikeroyok, Alami Luka Bacok di Rumah Sendiri

HeadlineNasional
Pancaroba Ganas! BMKG Peringatkan Hujan Lebat & Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
17 Apr 2026, 13:25
Hukum
KPK Periksa 2 Pejabat BI Terkait Kasus Korupsi Dana CSR
17 Apr 2026, 13:55
HeadlineOlahraga
FIFA Pastikan Timnas Iran Tampil di Piala Dunia 2026
17 Apr 2026, 10:03
Hukum
KPK Kembali Periksa Kasubdit Ditjen PHU Kemenag untuk Dalami Korupsi Kuota Haji
17 Apr 2026, 16:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?