indoposonline.id – Pembatalan pelaksanaan vaksin berbayar atau vaksin gotong royong menuai pro dan kontra di masyarakat. Tidak terkecuali warga yang berada di lingkungan RW 14 Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Ketua RW 14 Anton Ponto mengaku, bagi ratusan Warga Negara Asing (WNA), ekspatriat yang tinggal di wilayahnya untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19, tertutup kesempatan. Sebab, para ekspatriat tersebut tidak termasuk dalam kategori warga penerima program vaksin gratis bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Padahal, vaksinasi Covid-19 tersebut ditegaskannya, sangat penting dilakukan. Tujuannya untuk mencapai herd immunity atau kekebalan kelompok dalam mengakhiri pandemi.
“Saya berharap agar WNA juga bisa divaksinasi, karena resikonya (tertular/ menularkan) semuanya sama, semua bisa terpapar, dan kalau mereka terpapar Covid-19, dampaknya juga akan ke WNI,” kata Ketua RW 14 Pondok Pinang, Anton Ponto dihubungi wartawan pada Senin (19/7/2021).
Vaksinasi Covid-19 bagi ekspatriat dijelaskannya, merupakan hak asasi manusia (HAM). Setiap individu ditegaskan Anton Ponto, memiliki hak yang sama untuk memperoleh kesehatan dan menjamin keselamatannya.
Sehingga, vaksin berbayar menjadi salah satu langkah penting untuk melindungi para ekspatriat selama tinggal di Indonesia.
“Terlepas dari status kewarganegaraannya, pemerintah seharusnya bisa menjamin kesehatan dan keselamatan setiap warga negara. Bukan hanya sebagai bentuk tanggung jawab, tetapi juga menjaga citra Indonesia di mata dunia,” paparnya.
Oleh karena itu, dirinya berharap agar vaksinasi Covid-19 berbayar dapat kembali dilanjutkan. Sehingga, kasus positif Covid-19 sejumlah ekspatriat yang tinggal di lingkungannya tidak kembali terulang.
Belum lagi dengan adanya Adendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada tanggal 4 Juli 2021.
Dalam huruf F poin II Adendum yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 itu dijelaskan sejumlah tambahan dalam protokol bagi WNA yang hendak melakukan perjalanan.
Di antaranya, WNA yang sudah berada di Indonesia akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
WNA pun diwajibkan untuk menunjukan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebelum melakukan perjalanan.
“Mereka (ekspatriat) minta untuk diikutsertakan dalam program vaksinasi, karena kalau tidak mereka akan stuck (tertahan) nggak bisa ke mana-mana, bahkan untuk domestic travel (perjalanan domestik) yang berkaitan dengan pekerjaannya,” tuturnya.
Sementara, BM Kimia Farma Diagnostika Jakarta 1, Dandiko Galanova menyampaikan, sebelum dibatalkan, vaksin berbayar diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
“Mereka yang tidak termasuk sebagai penerima vaksin program pemerintah dijelaskannya berhak mendapatkan vaksin berbayar,” katanya pada wartawan.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm, harga vaksin ditetapkan sebesar Rp 321.660 per dosis dan tarif maksimal layanan sebesar Rp 117.910 per dosis.
Menurutnya, vaksinasi berbayar penting dilakukan, karena bertujuan untuk menunjang vaksinasi yang sudah diprogramkan pemerintah. Pelaksanaan vaksin berbayar pun ditambahkannya tidak mengurangi satu vial dari jumlah vaksin gratis.
“Sebagai gambaran perbandingan di Jakarta Selatan, vaksin program mencapai 30 ribu per hari, jika dibandingkan vaksin gotong royong individu yang sebesar 100 per hari,” ujar Dandiko Galanova. (ibl)