Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Wah, Ada Peluang PPKM Level 4 Tidak Diperpanjang, Simak Penjelasannya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Wah, Ada Peluang PPKM Level 4 Tidak Diperpanjang, Simak Penjelasannya
HeadlineNasional

Wah, Ada Peluang PPKM Level 4 Tidak Diperpanjang, Simak Penjelasannya

Timur
Timur Published 22 Jul 2021, 07:30
Share
3 Min Read
55022 menko marves luhut binsar pandjaitan 1
Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan. (Ist)
SHARE

indoposonline.id – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan relaksasi dan pembukaan aktivitas akan dilakukan secara bertahap mulai 26 Juli 2021 jika ada perbaikan penanganan COVID-19 dari semua sisi dan indikator. Artinya sebelum tenggat waktu penyelesaian yakni dua pekan pemberlakuan, PPKM bisa saja sudah distop.
“Kami akan lihat data-data, pada tanggal 26 Juli 2021 akan dilakukan relaksasi dan pembukaan bertahap di beberapa daerah apabila, saya ulangi, apabila menunjukkan perbaikan dari semua sisi terutama penurunan kasus dan indikator-indikator sesuai dengan acuan dari WHO,” katanya dalam konferensi pers virtual mengenai perkembangan PPKM, Rabu.
Luhut menjelaskan, berdasarkan arahan Presiden Jokowi, istilah atau penyebutan PPKM Darurat maupun PPKM Mikro tidak lagi digunakan. Pemerintah memutuskan untuk menggunakan penyebutan yang lebih sederhana yaitu PPKM dengan tingkatan atau level 1 hingga 4.
Aturan soal PPKM Level 4 tersebut sudah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021. PPKM level 4 merupakan tingkatan tertinggi yang diterapkan pemerintah atau setara dengan pembatasan dalam PPKM Darurat.
“Nanti ada PPKM level 1 sampai level 4. Level 4 yang paling tinggi yang seperti sekarang kita sedang jalani,” katanya.
Luhut juga menjelaskan penentuan level 1 hingga level 4 dilakukan dengan menggunakan indikator diantaranya laju transmisi respons sistem kesehatan serta kondisi sosiologis masyarakat.
Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) itu mengklaim terlihat penurunan pergerakan masyarakat, penurunan keterisian tempat tidur rumah sakit hingga penurunan kasus harian sepanjang periode penerapan PPKM Darurat.
Luhut juga memantau penurunan tingkat keterisian tempat tidur di sejumlah wilayah termasuk DKI Jakarta serta Jawa Barat. Ia menyebut bahkan ada beberapa wilayah yang bisa langsung naik ke level 2 atau mengalami perbaikan yang signifikan.
Luhut mengatakan pemerintah pun telah melihat potensi sejumlah wilayah yang mengalami perbaikan. Namun, pemerintah tak ingin jumawa dan tetap hati-hati menjaga tren positif itu.
“Kita juga ingin hati-hati sehingga nanti, yang baru mulai baik ini jangan jadi memburuk. Jadi mohon kesabaran kita semua karena kita berperang terhadap varian yang betul-betul sangat ganas ini,” pungkasnya.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Covid-19, Luhut Binsar Pandjaitan, Menko MArvest, Pandemi, PPKM Darurat, PPKM level 4, relaksasi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article disway foto 5 Respons Hidung
Next Article ranjang anti seks olimpiade 1 Pesta Seks Atlet Olimpiade Hingga Antisipasinya Lewat Ranjang Anti-Seks

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, Jhony Simanjuntak.(Foto Sofian/IPOL.id)
Politik

Jhony Simanjuntak Minta Interupsi di Sidang Paripurna Tak Dijadikan Panggung Gagah-gagahan

Politik
Pansus DPRD DKI Segel Best Parking di Blok M Square, Diduga Beroperasi Ilegal Sejak 2023
11 May 2026, 17:59
Hukum
KPK Panggil 2 Petinggi Pertamina dan Anak Usahanya, Bakal Diperiksa Dalam Kasus Korupsi PPT ET
11 May 2026, 17:51
Telkom
TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
11 May 2026, 16:46
Ekonomi
Pegadaian dan SMBC Indonesia Perkuat Kolaborasi melalui Pengembangan Sustainable Financing Framework 2026
11 May 2026, 18:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?