Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Wahh, 103 Perusahaan Disegel Selama Pemberlakuan PPKM Darurat di DKI Jakarta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Wahh, 103 Perusahaan Disegel Selama Pemberlakuan PPKM Darurat di DKI Jakarta
HeadlineJakarta Raya

Wahh, 103 Perusahaan Disegel Selama Pemberlakuan PPKM Darurat di DKI Jakarta

Timur
Timur Published 08 Jul 2021, 14:00
Share
1 Min Read
anies baswedan
Gubernur DKI Jakarta saat sidak di beberapa perusahaan yang masih mempekerjakan karyawan di masa PPKm darurat. (IG/ist)
SHARE

indoposonline.id – Polri-TNI dan Pemerintah Daerah menggelar Operasi Yustisi sejak diberlakukannya PPKM Darurat di kawasan Jakarta dan sekitarnya. Hasilnya, ada 103 perusahaan yang ditindak dan dilakukan penyegelan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Yusri Yunus, mejelaskan bahwa hasil Operasi Yustisi bersama TNI dan pemerintah daerah, ada 103 perusahaan yang nonesensial dan nonkritikal berhasil ditindak serta disegel sementara oleh Pemda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa Operasi Yustisi itu dipimpin oleh Pemerintah Daerah, sedangkan Polisi dan TNI hanya memberikan pendampingan saja. Untuk itu, cara bertindak dalam operasi tersebut juga melalui teguran tertulis, sanksi sosial, hingga sanksi denda lantaran dasarnya menggunakan Pergub dan Perda.
Meskipun begitu, polisi tetap berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Daerah untuk menelusuri apakah ada tindakan pidana yang dilakukan perusahaan tersebut. Polisi pun meminta pada masyarakat, khususnya perusahaan di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk tutup atau mempekerjakan karyawannya di rumah saja alias WFH.
“Kalau Satgas Operasi Yustisisi ini dipimpin oleh pemerintah daerah, satpol PP dan Disnaker. Kami TNI-Polri mendampingi untuk bagaimana kita mengupayakan maksimal perusahaan-perushaaan nonesensial dan nonkritikial segera mereka tutup, tidak mempekerjakan lagi pegawainya,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anies Baswedan, Covid-19, karyawan, Pandemi, pemda DKI Jakarta, perusahaan disegel, Polri, PPKM Darurat, TNI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 07 08 at 12.19.06 1 Kejagung Jual Secara Lelang Lima Unit Kapal Tersangka Asabri
Next Article Terungkap Alasan Lengkap Jaksa Tak Kasasi Kasus Jaksa Pinangki

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260417 WA0027
HeadlineNews

Kepala Desa di Lumajang Dikeroyok, Alami Luka Bacok di Rumah Sendiri

HeadlineNasional
Pancaroba Ganas! BMKG Peringatkan Hujan Lebat & Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
17 Apr 2026, 13:25
Hukum
KPK Periksa 2 Pejabat BI Terkait Kasus Korupsi Dana CSR
17 Apr 2026, 13:55
HeadlineOlahraga
Final Four Proliga 2026: Phonska Plus Pastikan Tiket Grand Final Usai Hajar  Jakarta Electric PLN
17 Apr 2026, 06:26
HeadlineOlahraga
FIFA Pastikan Timnas Iran Tampil di Piala Dunia 2026
17 Apr 2026, 10:03
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?