indoposonline.id – Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memberikan hak kepada setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) untuk banding tes usap atau swab test.
Hal ini juga bertautan dengan hasil tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), jika terbukti positif saat menjalani karantina.
Sebagaimana yang disebutkan dalam surat Nomor B-84.A/KA SATGAS/PD.01.02/07/2021 tentang Kedatangan dan Keberangkatan WNI dan WNA pada masa PPKM Darurat tertanggal 7 Juli 2021.
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari menerangkan, Satgas Penanganan COVID-19 hanya menerima hasil banding tes usap tersebut dari laboratorium maupun Rumah Sakit (RS) yang telah ditunjuk.
“Seperti Laboratiorium RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, RS Polri dan RS Ciptomangunkusumo,” ungkapnya pada wartawan, Jumat (16/7/2021).
“Jika hasil tes PCR pembanding menyatakan yang bersangkutan negatif setelah melewati waktu karantina (8 hari), maka yang bersangkutan bisa selesai dari karantina dan boleh melanjutkan perjalanan,” tambahnya.
Apabila pelaku perjalanan internasional dinyatakan positif COVID-19. Baik dengan gejala ringan di wilayah Jabodetabek. Maka yang bersangkutan wajib melakukan isolasi mandiri (isoman).
Isoman di hotel yang ditentukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Soekarno-Hatta dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno-Hatta. (ibl)