indoposonline.id – Aparat Kepolisian Resort Metro Jakarta Utara akhirnya mengungkap kasus viral vaksinasi kosong di kawasan Pluit, Penjaringan. Bahkan sebanyak 599 orang sudah terlanjur divaksinasi oleh tersangka berinisial EO.
Diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus yang menerangkan bahwa vaksinasi dalam video yang beredar di media sosial terjadi di salah satu sekolah swasta di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (6/8/2021).
“Kami telah lakukan pendalaman terhadap kasus ini. Tersangka mengakui suntikan/vaksinasi kosong kepada seseorang inisial BLP saat itu. Proses penyuntikannya divideokan Ibu BLP sendiri dan beredar viral di media sosial,” tukas Yusri pada wartawan terpaut kasus viral vaksinasi kosong di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021).
Nah, berbekal barang bukti berupa viral vaksinasi dan peralatan medis lainnya, Yusri memastikan tersangka berprofesi sebagai perawat di salah satu klinik di Jakarta.
EO meluangkan waktu libur untuk menjadi relawan vaksinator di sekolah itu sesuai permintaan yayasan sekolah.
“EO memiliki klasifikasi sebagai perawat dan relawan vaksinator. Tetapi yang namanya negara hukum, apapun kesalahan ada aturan mengatur. Kasus ini masih kami kembangkan,” tegasnya.
Adapun tersangka EO mengungkapkan permintaan maafnya kepada BLP, keluarga, dan masyarakat Indonesia. Kepada polisi, tersangka EO mengakui kelalaiannya saat menyuntik vaksinasi kepada pelajar inisial BLP. Pada kenyataannya, suntikan/vaksinasi tersebut tidak berisi dosis vaksin Covid-19.
Kasus tersebut diakui tersangka EO bahwa tidak unsur niat kesengajaan dan akan menghadapi segala proses hukum yang menjerat dirinya.
“Saya minta maaf kepada keluarga dan BLP yang sudah vaksin. Saya tidak ada niat. Saya hanya membantu sebagai relawan memberikan vaksin. Maaf kepada masyarakat Indonesia atas kejadian ini. Saya akan mengikuti segala proses ke depan. Di hari itu saya menyuntikkan vaksin kepada 599 orang,” akunya.
Sementara itu, atas aksinya, tersangka berinisial EO disangkakan pidana setahun kurungan penjara, melalui Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Wabah Penyakit Menular. (ibl)