IPOL.ID – Kejaksaan Agung membenarkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES).
“Terkait penyidikan dalam tindak pidana korupsi Petral, Kejaksaan Agung memang sudah menerbitkan sprindik terhadap dalam perkara tersebut,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna di kantornya, Senin (10/11/2025).
Kendati demikian, mantan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu menyampaikan sprindik yang diterbitkan oleh penyidik pidana khusus masih bersifat umum atau belum ada tersangkanya.
Anang juga belum memerinci konstruksi perkara termasuk para pihak yang disinyalir kuat terlibat kasus ini. “Yang jelas, kasus ini terjadi selama periode 2008 sampai dengan 2017,” ujar dia.
Dalam mengusut kasus ini, Anang menyatakan bahwa pihaknya juga berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini lantaran KPK juga mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Petral atau PES tahun 2009-2015.
