IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Tim Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) yang menangkap jaksa gadungan bernama R Rully Nuryawan.
“KPK mengapresiasi rekan-rekan tim Jamintel Kejaksaan Agung yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (27/8).
Selama menjadi jaksa gadungan, Rully telah melakukan sejumlah penipuan. Salah satunya terhadap seseorang yang sedang berperkara di KPK.
Ali pun mengingatkan para pihak yang tengah berperkara di KPK untuk waspada terhadap berbagai bentuk dan modus penipuan yang mengatasnamakan KPK, atau penegak hukum lainnya.
KPK juga meminta para pihak yang sedang berperkara di KPK untuk menaati proses hukum sesuai azas dan prosedurnya. “Jangan coba kasak-kusuk ataupun berupaya melakukan hal-hal yang bertentangan dan melawan hukum,” tegasnya.
Dia juga memastikan, KPK berkomitmen untuk melaksanakan tugas pemberantasan korupsi secara profesional dengan menjunjung azas keadilan.
Menurut dia, KPK tak pernah bosan mengingatkan masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap modus penipuan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “Apabila mengalami atau menemui peristiwa seperti ini, segera lapor ke KPK melalui Call Center 198 atau kepada penegak hukum setempat,” ujar Ali.