Sebelumnya, Tim Intelijen Kejaksaan Agung mengamankan seorang jaksa gadungan bernama R Rully Nuryawan di Hotel Patra Semarang Jawa Tengah, Selasa (24/8). Rully diamankan lantaran mengaku sebagai jaksa pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung dengan pangkat Jaksa Utama Muda.
Rully juga telah melakukan penipuan terkait pengurusan proyek pengadaan IT di Bank Jawa Barat (BJB) Pusat sebesar Rp40 miliar, dan telah menerima uang sebesar Rp1,9 miliar. Dia juga menerima uang Rp300 juta dari seseorang yang belum diketahui namanya untuk penyelesaian perkara di KPK.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya mengimbau masyarakat yang menjadi korban pelaku untuk segera melapor kepada pihak berwajib.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang pernah ditipu oleh oknum untuk segera melapor kepada Kejaksaan maupun Kepolisian,” imbaunya. (ydh)