IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Tim Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) yang menangkap jaksa gadungan bernama R Rully Nuryawan.
“KPK mengapresiasi rekan-rekan tim Jamintel Kejaksaan Agung yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (27/8).
Selama menjadi jaksa gadungan, Rully telah melakukan sejumlah penipuan. Salah satunya terhadap seseorang yang sedang berperkara di KPK.
Ali pun mengingatkan para pihak yang tengah berperkara di KPK untuk waspada terhadap berbagai bentuk dan modus penipuan yang mengatasnamakan KPK, atau penegak hukum lainnya.
KPK juga meminta para pihak yang sedang berperkara di KPK untuk menaati proses hukum sesuai azas dan prosedurnya. “Jangan coba kasak-kusuk ataupun berupaya melakukan hal-hal yang bertentangan dan melawan hukum,” tegasnya.
Dia juga memastikan, KPK berkomitmen untuk melaksanakan tugas pemberantasan korupsi secara profesional dengan menjunjung azas keadilan.
Menurut dia, KPK tak pernah bosan mengingatkan masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap modus penipuan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “Apabila mengalami atau menemui peristiwa seperti ini, segera lapor ke KPK melalui Call Center 198 atau kepada penegak hukum setempat,” ujar Ali.
Sebelumnya, Tim Intelijen Kejaksaan Agung mengamankan seorang jaksa gadungan bernama R Rully Nuryawan di Hotel Patra Semarang Jawa Tengah, Selasa (24/8). Rully diamankan lantaran mengaku sebagai jaksa pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung dengan pangkat Jaksa Utama Muda.
Rully juga telah melakukan penipuan terkait pengurusan proyek pengadaan IT di Bank Jawa Barat (BJB) Pusat sebesar Rp40 miliar, dan telah menerima uang sebesar Rp1,9 miliar. Dia juga menerima uang Rp300 juta dari seseorang yang belum diketahui namanya untuk penyelesaian perkara di KPK.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya mengimbau masyarakat yang menjadi korban pelaku untuk segera melapor kepada pihak berwajib.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang pernah ditipu oleh oknum untuk segera melapor kepada Kejaksaan maupun Kepolisian,” imbaunya. (ydh)