IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan IT PT Brantas Abipraya, Suradi terkait kasus pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Longan, Provinsi Jawa Timur, Jumat (12/6/2026).
Dalam pemeriksaan itu, KPK menelusuri aliran uang PT Brantas Abipraya dan KSO Pelaksana Proyek.
“Penyidik meminta data dan klarifikasi dokumen keuangan terkait aliran uang PT Brantas dan KSO pelaksana proyek gedung Pemkab Lamongan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan yang dikutip, Sabtu (13/6/2026).
Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka dalam kasus pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, tahun 2017–2019.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp35,7 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp151,2 miliar.
“Tiga tersangka yang ditahan adalah SKM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017, ABD selaku Direktur PT APP, serta HDH yang menjabat General Manager Divisi Regional III PT BAP periode 2015–2019,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo sebelumnya.
