IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo tahun 2015-2020.
“Penyidik melakukan penahanan kepada empat orang tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo lewat keterangan tertulisnya pada Kamis (30/7/2026) malam.
Disebutkannya keempat tersangka itu ialah Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo periode Desember 2013-Oktober 2018, Untung Hadi Santosa; dan Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelni periode 2012-Mei 2015, Eko Yuni Triyanto.
Lalu, Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020, Yohanes Priyo Iriantono; dan Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri, Zulchaibar.
Sebelum ditahan keempat tersangka tersebut sempat diperiksa intensif hingga akhirnya digelandang menuju mobil tahanan sekitar pukul 20.38 WIB.
“Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 30 Juli sampai dengan 19 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Budi.
