Ia juga mengungkapkan, satu tersangka lainnya, MYM selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019, akan menjalani penahanan pada kesempatan pertama.
“Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 2 hingga 21 Juni 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucapnya. (Yudha Krastawan)
