Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Empat Penerima Kekayaan Perkara Asabri Berstatus Terpidana
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Empat Penerima Kekayaan Perkara Asabri Berstatus Terpidana
Hukum

Empat Penerima Kekayaan Perkara Asabri Berstatus Terpidana

Timur
Timur Published 29 Aug 2021, 14:00
Share
5 Min Read
asabri 1 1
istimewa
SHARE

Menurut Supardi, status terpidana para terperiksa tersebut memudahkan penyidik untuk melakukan pendalaman.

“Sudah diekseskusi, makanya mereka posisinya di dalam penjara, kami pendalaman betul,” kata Supardi.

Supardi menjelaskan, tindak pidana yang dilakukan oleh keempat orang tersebut kemungkinan dilakukan secara beriringan dalam perkara Asabri yang terjadi kurun waktu 2012 sampai 2019.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menambah tersangka baru dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun tersebut.

Baca Juga

palu hakim, pengadilan
Terjerat Kasus Korupsi, 2 Mantan Menhan China Divonis Hukuman Mati
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai

Tersangka yang dimaksud adalah Teddy Tjokrosaputro, yang merupakan Presiden Direktur PT Rimo Internasional Lestari Tbk.

Teddy merupakan adik dari Benny Tjokrosaputro yang telah ditetapkan sebagai tersangka Asabri lebih dulu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Teddy diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan Benny.

Sama seperti kedelapan terdakwa Asabri lainnya, Teddy disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asabri, jiwasraya, Kejagung, kejaksaan agung, Korporasi, Korupsi, terpidana, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article BAtik Air Duh, Batik Air dari Aceh Mendarat Darurat di Kualanamu, Dugaan Sementara Gangguan Teknis
Next Article PUPR Venue POM Papua1 Percantik Venue PON XX Papua, Kementerian PUPR Selesaikan Penataan Kawasan Olahraga Kampung Harapan dan Doyo Baru

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260508 WA0004
HeadlineOlahraga

Duel Ideal Garudayaksa kontra  PSS Sleman di Final Championship Liga 2

Jabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini Jumat 8 Mei 2026
08 May 2026, 06:27
HeadlineJabodetabek
Viral Aksi Asusila di Pinggir Rel Jatinegara, Satpol PP Tutup Akses Ilegal dan Perketat Patroli
08 May 2026, 09:16
Gaya hidup
Maskawin Rp852.026 di Pernikahan Putra Soimah Jadi Sorotan, Ternyata Punya Makna KhususMaskawin Rp852.026 di Pernikahan Putra Soimah Jadi Sorotan, Ternyata Punya Makna Khusus
08 May 2026, 16:00
HeadlineNews
Viral! Dugaan Pelecehan di Ponpes Ciawi Bogor, 3 Korban Resmi Lapor Polisi
08 May 2026, 10:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?