IPOL.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Badan Pangan Nasional. Tujuan dari pembentukan ini khususnya agar ketersediaan pangan terjamin dan harganya yangterjangkau. Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.
“Badan Pangan Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden,” tulis Pasal 1 Perpres Nomor 66/2021, dikutip Rabu (25/8/2021).
Pasal 2 aturan itu menyebutkan, Badan Pangan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintah di bidang pangan.
Secara fungsi, Badan Pangan Nasional antara lain melakukan koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui BUMN, hingga pengembangan sistem informasi pangan.
Adapun jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional yakni beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.