“Kepala ditetapkan sebagai pengguna anggaran. Kepala selaku pengguna anggaran dapat menunjuk kuasa pengguna anggaran,” tulis Pasal 43 Perpres Nomor 66/2021. (tim)
“Kepala ditetapkan sebagai pengguna anggaran. Kepala selaku pengguna anggaran dapat menunjuk kuasa pengguna anggaran,” tulis Pasal 43 Perpres Nomor 66/2021. (tim)
Sign in to your account