IPOl.ID- Meski tidak diklasifikasikan sebagai mata uang resmi, aset kripto cukup memiliki signifikansi yang mengglobal.
Terbukti dari keberadaan aset kripto yang menempati posisi kedelapan dalam kategori komoditas yang paling diminati di dunia dan mampu mencetak akumulasi nilai transaksi di angka triliunan rupiah.
Untuk itu Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga turut menggaungkan rencana bersama dengan Bappebti untuk membentuk bursa kripto sebagai manifestasi perdagangan komoditas, khususnya aset kripto.
“Hal ini menurutnya demi kepastian hukum bagi konsumen, menciptakan sistem otomatis yang dapat mengetahui rekam jejak transaksi aset kripto, serta mendorong pertumbuhan transaksi aset kripto yang lebih terjamin,” ujar Jerry Sambuaga dalam webinar yang mengusung tema “Aspek Hukum Legalitas Bursa Cryptocurrency & Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen,” dalam siaran pers, Senin (23/8/2021).
Lebih lanjut Rob Raffael Kardinal, praktisi Cryptocurrency menjelaskan permasalahan umum yang seringkali terjadi dalam realisasi transaksi digital, seperti kurangnya exposure, pengaturan yang belum rigid dan merinci, serta keterbatasan wawasan masyarakat umum, sehingga rawan terjebak pada miskonsepsi atas beredarnya rumor seputar aset kripto.