Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Benarkah Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM 1965 untuk Hidupkan Ajaran Komunis?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Benarkah Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM 1965 untuk Hidupkan Ajaran Komunis?
Headline

Benarkah Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM 1965 untuk Hidupkan Ajaran Komunis?

Iqbal
Iqbal Published 27 Dec 2022, 19:56
Share
2 Min Read
IMG 20221227 WA0006
Menkopolhukam, Mahfud MD saat bertemu dan berdialog dengan para kiai Jawa Timur dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Surabaya, Selasa (27/12). Foto: Kemenkopolhukam
SHARE

IPOL.ID – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD membantah pemerintah akan menghidupkan kembali ajaran komunis melalui penyelesaian kasus pelanggaran HAM 1965.

Menurutnya, pemerintah tidak bisa mengintervensi kasus tersebut melainkan akan menyelesaikannya melalui jalur yudisial oleh penegak hukum.

Dalam hal ini, penyelidikan kasus tersebut dilakukan oleh Komnas HAM, penyidikan dan penuntutan oleh Kejaksaan Agung, serta disidangkan di pengadilan HAM.

“Sedangkan larangan penyebaran ideologi komunisme, marxisme, dan lenimisme sebagaimana diatur dalam TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 sudah final dan tidak dapat diganggu gugat kembali,” tegas Mahfud saat bertemu dan berdialog dengan para kiai Jawa Timur dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Surabaya, Selasa (27/12).

Baca Juga

IMG 20260605 WA0118
Kejagung Masih Pelajari Permohonan JC Eks Waka BGN Sony Sonjaya
Kasus MBG, Sony Sonjaya Serahkan 26 Nama ke Kejagung
Kejagung Diduga Tangkap Kajari Sergai dan Kasi Pidsus, Begini Respon Kejati Sumut

Dalam hal itu, Mahfud didampingi oleh Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PP HAM) yang dipimpin mantan Dubes RI untuk PBB, Makarim Wibisono.

Selama ini, Tim PP HAM telah bekerja untuk menyusun rekomendasi pemulihan hak-hak korban yang berkaitan dengan rehabilitasi fisik, hak sosial, jaminan kesehatan, pendidikan atau hal lainnya untuk kepentingan korban atau keluarganya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Berikan kepastian hukum, Kejagung, komnas ham, Mahfud MD, pelanggaran ham, Penuntasan kasus HAM 1965
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20221227 WA0005 Kepala BNPB dan Pj Gubernur DKI Koordinasi Mitigasi Kesiapsiagaan, Ada yang Gawat?
Next Article Pengungsi Rohingya Terdampar di Aceh, 32 Orang Diantaranya Anak-anak Pengungsi Rohingya Terdampar di Aceh, 32 Orang Diantaranya Anak-anak

TERPOPULER

TERPOPULER
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Foto: Net
HeadlineHukum

Harta LHKPN Menggelembung, Eks Bupati Kukar Ini Curhat Merasa Dimanipulasi KPK

Headline
Update Harga BBM, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
10 Jun 2026, 09:11
Gaya hidup
Tiga Tahun Beruntun Berprestasi di Kancah Global, Holiday Inn & Suites Jakarta Gajah Mada Raih Best Suite Hotel in Asia
10 Jun 2026, 13:16
Ekonomi
APDESI Merah Putih Dorong Desa Jadi Lokomotif Ekonomi dan Ketahanan Pangan Nasional
10 Jun 2026, 16:55
Ekonomi
Dorong Kesejahteraan Keluarga, OJK dan Tim Penggerak PKK Kolaborasi Perluat Literasi Keuangan Perempuan
10 Jun 2026, 10:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?