IPOL.ID – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD membantah pemerintah akan menghidupkan kembali ajaran komunis melalui penyelesaian kasus pelanggaran HAM 1965.
Menurutnya, pemerintah tidak bisa mengintervensi kasus tersebut melainkan akan menyelesaikannya melalui jalur yudisial oleh penegak hukum.
Dalam hal ini, penyelidikan kasus tersebut dilakukan oleh Komnas HAM, penyidikan dan penuntutan oleh Kejaksaan Agung, serta disidangkan di pengadilan HAM.
“Sedangkan larangan penyebaran ideologi komunisme, marxisme, dan lenimisme sebagaimana diatur dalam TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 sudah final dan tidak dapat diganggu gugat kembali,” tegas Mahfud saat bertemu dan berdialog dengan para kiai Jawa Timur dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Surabaya, Selasa (27/12).
Dalam hal itu, Mahfud didampingi oleh Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PP HAM) yang dipimpin mantan Dubes RI untuk PBB, Makarim Wibisono.
Selama ini, Tim PP HAM telah bekerja untuk menyusun rekomendasi pemulihan hak-hak korban yang berkaitan dengan rehabilitasi fisik, hak sosial, jaminan kesehatan, pendidikan atau hal lainnya untuk kepentingan korban atau keluarganya.
“Pemerintah berpandangan bahwa kasus tersebut harus segera diambil tindakan cepat untuk memulihkan hak korban. Tim ini bekerja atas nama bangsa dan untuk membebaskan negara dari sandera masa lalu. Selain itu, pengakuan dan upaya pemulihan dari negara merupakan hal yang sangat penting bagi para korban pelanggaran HAM yang berat,” tandas Mahfud. (Yudha Krastawan)