IPOL.ID – Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 11,95 kilogram (kg). Sabu tersebut merupakan hasil tangkapan selama bulan Juni hingga Juli 2021 lalu.
“Pemusnahan oleh BNN ini merupakan yang ke-7 kalinya selama tahun 2021,” terang Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari saat pemusnahan barang sitaan sabu seberat 11,95 kg di Markas BNN Cawang, Jakarta Timur, Rabu (25/8).
Arman menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan 2 kasus yang berbeda. Kasus pertama, pihaknya mengungkap jaringan narkoba jenis sabu lintas Provinsi dari Aceh ke Jawa Tengah. Dalam kasus ini ada dua tersangka yang ikut ditangkap.
“Di lokasi kita amankan dua tersangka berinisial AS dan IU serta barang bukti sabu yang dikemas dalam 9 bungkus plastik bening seberat 7,91 kilogram,” tutur Arman.
Pihaknya melakukan penangkapan terhadap para tersangka sekaligus sita barang bukti. Disaat para tersangka melakukan perjalanan dari Aceh melalui jalan darat dari Daerah Sumatera Utara arah Jakarta-Jawa Barat dengan tujuan Jawa Tengah.