IPOL.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap seorang penyelundup narkoba berinisial MH (46) di Bengkalis, Riau. Dari tangan MH, Bareskrim telah mengamankan 38 kilogram narkoba jenis sabu.
“Satu tersangka inisial MH (46) diamankan oleh Tim Subidt II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Sabtu (19/4/2025).
Eko mengatakan sabu tersebut dikirim dari Malaysia. Tersangka masuk dalam jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia.
“Ini jaringan Malaysia-Indonesia,” katanya.
Dihubungi terpisah, Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Audie Camry Wibisana mengatakan tersangka berperan sebagai kurir dan pengawal.
“Sampai saat ini peran yang bersangkutan (yang terlihat secara fakta di lapangan) masih sebagai kurir dan pengawal, dan masih kami dalami karena kami yakin peran yang bersangkutan lebih daripada itu,” jelas Kombes Audie.
Pengungkapan 38 kilogram sabu ini berawal ketika tim Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi akan adanya pengiriman sabu dari Malaysia ke Kabupaten Bengkalis, Riau. Tim selanjutnya melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut.