“Jaringan itu ditangkap berkat informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika yang dijalankan sindikat Aceh-Tangerang-Jawa Timur,” bebernya.
Selanjutnya, pada kasus kedua, peredaran narkoba jenis sabu ini diungkap oleh BNNP DKI Jakarta pada 27 Juli 2021 lalu di Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Pihaknya mengamankan satu pelaku berinisial MR alias Unyil serta barang bukti berupa sabu seberat 4,05 kilogram. Dengan tersangka MR diduga kuat bagian dari jaringan sindikat narkotika Kramat Jati-Bekasi.
Namun demikian, penyelundupan narkoba di Indonesia, sambung Arman, sering dilakukan melalui jalur laut. Sampai saat ini jalur penyelundupan narkoba ke Indonesia lebih banyak menggunakan jalur laut atau transportasi laut.
“Tiba di pantai kita, dipindahkan ke satu tempat atau gudang baru. Dari sana nanti akan dikirim melalui transportasi darat terutama menuju DKI Jakarta. Dari Jakarta akan disebarkan sesuai dengan pemesan di tempat masing-masing,” ungkapnya.
Sedangkan pemusnahan barang bukti ini untuk memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan Undang-Undang.