“Dan satu hal adalah ini gratis, tidak ada pungutan biaya dalam rangka pengurusan stiker bagi yang sudah berizin,” tambahnya.
Terkait hal tersebut, dirinya berharap agar pemilik taksi online yang telah terdata dapat mengambil stiker di kantor BPTJ, Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan.
Stiker khusus berwarna oranye berukuran 12 x12 cm dengan logo Kementerian Perhubungan dan BPTJ itu memiliki QR Code yang berisi informasi mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, nama badan hukum/perusahaan, dan masa berlaku izin.
Jika stiker dipindai, QR Code akan terhubung dengan Aplikasi Perizinan Angkutan Sewa Khusus di BPTJ. Sehingga stiker tidak bisa dipindahtangankan atau ditempel pada kendaraan lainnya.
Namun, mengingat masih dalam masa Pandemi Covid-19, dirinya mengimbau agar pengambilan stiker dapat dilakukan oleh perwakilan badan usaha dengan membawa salinan Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KESP) dan data kendaraan.
“Tujuannya untuk menghindari terjadinya kerumunan,” tandas Saptandri.
“Selain itu, kita juga akan jemput bola seperti halnya penyerahan stiker secara simbolis di Terminal Bus Tipe A Pondok Cabe pada HUT RI kemarin (Selasa, 17/8/2021),” tutupnya. (ibl)