Menurut dia, tindakan KPK yang melakukan penghentian supervisi terhadap perkara Djoko Tjandra adalah bentuk penelantaran perkara. Ini mengakibatkan penanganannya menjadi terkendala untuk membongkar dan mencari King Maker.
“Itu adalah sebagai bentuk penghentian penyidikan perkara korupsi secara materiel, diam-diam, menggantung dan menimbulkan ketidak pastian hukum,” jelas Boyamin. (ydh)
