Selanjutnya, MAKI telah mendapat surat balasan dari KPK pada 2 Oktober 2020 perihal Tanggapan Atas Pengaduan Masyarakat sebagai balasan atas penyampaian materi dari MAKI berdasar surat MAKI tanggal 11 September 2020. Surat KPK ini berisi pengaduan dari MAKI dijadikan bahan informasi bagi Kedeputian Bidang Penindakan KPK.
Lebih lanjut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memutus perkara terdakwa Pinangki Sirna Malasari dan kawan-kawan dalam pertimbangannya menyatakan keberadaan King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari Bali dan kawan-kawan.
Namun, Majelis Hakim menyatakan tidak mampu menggali siapa King Maker. Dengan demikian, kewajiban KPK untuk menemukan peran King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari dan kawan-kawan.
“KPK melalui Ketua KPK Firli Bahuri pada tanggal 30 Juli 2021 menyatakan telah menghentikan supervisi perkara tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali,” ungkap Boyamin.
