IPOL.ID – Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tangerang, Selasa (6/9).
Pinangki bebas bersyarat berbarengan dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten, Masjuno, ada empat terpidana korupsi yang bebas bersyarat hari ini.
“Selain Bu Atut ada tiga napi lainnya, yakni Jaksa Pinangki, Desi Aryani, dan Mirawati, semua napi tipikor,” sebutnya, Selasa, (6/9).
Dia menegaskan, keempat napi itu mendapatkan bebas bersyarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Mereka telah memenuhi syarat, lalu yang pasti sudah lebih dari setengah dan mencapai 2/3 masa hukuman penjara, serta berkelakuan baik,” jelasnya.
Sebagai informasi, Pinangki merupakan mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Kejaksaan Agung.
Dia dijebloksan ke bui usai terbukti menerima suap USD 500 ribu dari konglomerat Djoko Tjandra.
Suap itu diberikan agar Pinangki mengurus fatwa bebas untuk Joko di Mahkamah Agung.
Pinangki berkomplot dengan Andi Irfan Jaya dan pengacara Anita Kolopaking untuk mengurus fatwa bebas itu.
Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang sebanyak USD 375 ribu atau setara Rp 5,25 miliar.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki hukuman 10 tahun penjara, namun, hukuman itu dipotong Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. PT DKI Jakarta memvonis Pinangki 4 tahun penjara. (Far)