IPOL.ID – Anggaran Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) dinilai masih minim jika dibandingkan dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) yang cukup berat. Tugas KKRI selama ini cukup berat jika dibandingkan dengan 22 tugas komisi yang ada di Indonesia.
“Paling dekat yang setingkat dengan KKRI kan Kompolnas, ini saja jauh selesihnya (anggaran),” ungkap Direktur Daya Makara UI Fakhrudin dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) yang digelar dKebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2024).
Acara FGD yang dihadiri oleh Ketua, Komisioner, dan internal KKRI, bertema Hak Keuangan & Fasilitas Lain Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris & Anggota KKRI.
Fachrudin mengatakan, anggaran di KKRI memang sudah waktunya untuk ditingkatkan guna mendorong tugas dan fungsinya bisa dilakukan secara maksimal. “Minimal disetarakan dengan Komisi lainya, meningkatkan anggaran, dan fasilitas,” jelasnya.
Berdasarkan catatannya, Kompolnas setiap tahun menerima anggaran Rp25 miliar, sedangkan ada selesih sekitar Rp7 miliar dengan Komisi Kejaksaan.
Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan RI (KKRI), Prof Fujiono Suwadi mengatakan, soal gaji ataupun fasilitas Komjak ada di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2020.
“Dalam Perpres 62 Tahun 2020 itu ada dua hak, satu hak keuangan dan dua hak fasilitas. Namun menurut saya yang orang hukum, keduanya itu belum dijelaskan di dalam perpres itu,” katanya.
Dia menyadari, tugas Komjak RI cukup berat. Meski demikian, kata dia, setiap komisi memiliki tugas yang berbeda-beda.
“Tugas Komjak itu kan begini, berat, ya beda dengan komisi-komisi yang lain, seputar perilaku, etikan, seperti Kompolnas kode etik kepolisian. Nah kalau Komjak ada tiga pertama perilaku etik, kinerja, organisasi, atau lembaga yang kita awasi,” tuturnya.
Perilaku etik, menurut dia, Komjak harus serta memperhatikan kode etik, keprofesionalan, dan kinerja kejaksaan soal target pengembalian keuangan negara. Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan, kata dia, ini juga menyangkut tentang tata kelola kejaksaan.
“Jujur sekarang ini belum kita lakukan dengan maksimal. Namun, dengan keterbatasan itu kita bisa maksimalkan peran kita, aktivitas kita. Ntar kita memberikan laporan kepada presiden dengan maksimal,” jelasnya.
Dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2020, Ketua Komjak mendapatkan hak keuangan setiap bulan sebesar Rp18 juta. Waki Ketua Komisi Kejaksaan menerima hak keuangan Rp16 juta per bulan. Kemudian, Sekretaris Komjak mendapat Rp15 juta dan anggota Komjak masing-masing mendapat sebesar Rp14 juta hak keuangan setiap bulannya.
“Selama ini dapat Rp16 miliar dalam tahun anggaran untuk Komisi Kejaksaan. Jika dibandingkan Kompolnas beda jauh,” katanya. (Yudha Krastawan)