Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sempat Buron, Terpidana Pencemaran Nama Baik Bukan Serahkan Diri ke Jaksa, Tapi ke Kantor Komisi Kejaksaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Sempat Buron, Terpidana Pencemaran Nama Baik Bukan Serahkan Diri ke Jaksa, Tapi ke Kantor Komisi Kejaksaan
Hukum

Sempat Buron, Terpidana Pencemaran Nama Baik Bukan Serahkan Diri ke Jaksa, Tapi ke Kantor Komisi Kejaksaan

Farih
Farih Published 31 Jul 2024, 15:15
Share
2 Min Read
Komisioner Kejaksaan (Komjak) RI, Nurokhman (keempat dari kanan) saat menerima penyerahan diri buronan kasus pencemaran nama baik atas nama Nina Muhammad di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2024). Foto: Dok Komjak RI
Komisioner Kejaksaan (Komjak) RI, Nurokhman (keempat dari kanan) saat menerima penyerahan diri buronan kasus pencemaran nama baik atas nama Nina Muhammad di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2024). Foto: Dok Komjak RI
SHARE

IPOL.ID – Nina Muhammad (41), selaku terpidana kasus pencemaran nama baik akhirnya bersedia dieksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado. Nina bersedia dieksekusi pasca pelariannya sebagai buronan selama kurang lebih dua tahun.

Berbeda dengan buronan lainnya yang bersedia dieksekusi setelah menyerahkan diri ke tim jaksa eksekutor. Nina justru menyerahkan dirinya ke Kantor Komisi Kejaksaan (Komjak) RI.

Hal ini dibenarkan oleh Komisioner KKRI, Nurokhman melalui keterangan tertulisnya yang diterima ipol.id, Selasa (30/6/2024). Dia menyebut bahwa dirinya telah menerima penyerahan diri buronan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Sulawesi Utara tersebut.

Adapun alasan Nina menyerahkan diri ke Komjak agar pelaksanaan eksekusi dan dalam menjalankan hukuman sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Berita acara serah terima terpidana telah dilakukan oleh Komisi Kejaksaan RI dengan Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di kantor Komisi Kejaksaan RI,” ujar Nurokhman.

Dia berharap, Jaksa Eksekutor dapat menjalankan perintah pengadilan sesuai prosedur dan yang bersangkutan mendapatkan perlakuan sebagai terpidana sebagaimana mestinya.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 30/PID/2022/PT.MND tanggal 21 April 2022, Nina Muhammad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Menyatakan terdakwa Nina Muhammad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik,” demikian isi amar putusan tersebut.

Berdasarkan putusan tersebut, Nina juga dijatuhkan dengan pidana penjara selama enam bulan dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tutup amar putusan tersebut. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: buronan, Jaksa, komisi kejaksaan, Terpidana Pencemaran Nama Baik
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pj Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin memboyong sejumlah OPD Pemprov Sulbar ke Bulukumba, Rabu (31/7/2024). (Foto dok pemprov Sulbar Studi Karya Inovasi, Pj Gubernur Sulbar Boyong Kepala OPD ke Bulukumba
Next Article Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan Periksa Wahyu Setiawan, KPK Usut Dugaan Obstruction Of Justice Perkara Harun Masiku?

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Komisi XII DPR RI Ramson Siagian dalam Rapat Dengar Pendapat RDP Komisi XII DPR RI bersam20260529150116
NewsPertamina

Upaya Dongkrak Lifting Gas, Komisi XII DPR RI Desak Pertamina Hulu Energi Percepat Eksplorasi

Jabodetabek
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini, Selasa 2 Juni 2026
02 Jun 2026, 07:25
Ekonomi
Menkeu Purbaya Sebut Pancasila Jadi Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara
02 Jun 2026, 10:10
Headline
KPK Kembali Panggil Bos Maktour Terkait Korupsi Kuota Haji
02 Jun 2026, 12:55
Olahraga
Penjualan Tiket Timnas Indonesia versus Oman dan Mozambik Sudah Dimulai, Awas Kehabisan
02 Jun 2026, 09:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?