IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara buron Harun Masiku.
Dugaan tersebut dikonfirmasi penyidik lembaga antirasuah dengan memeriksa mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (31/7/2024).
“Ya itu (obstruction of justice) masuk di dalam skup pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik,” kata Tessa.
Diketahui, Wahyu telah diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, pada Senin (29/7/2024). Selain persoalan perintangan, Wahyu juga dikonfirmasi soal keberadaan Harun Masiku, tersangka suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang sampai kini masih buron.
Sebelunnya, KPK menyatakan telah membuka peluang untuk mengusut dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara buron kasus Harun Masiku.
KPK pun akan memanggil siapa pun saksi yang dinilai mengetahui adanya pihak-pihak diduga sengaja merintangi pencarian Harun.
Meski begitu, KPK tak kunjung menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) dugaan obstruction of justice dalam perkara mantan kader PDIP tersebut. (Yudha Krastawan)
Periksa Wahyu Setiawan, KPK Usut Dugaan Obstruction Of Justice Perkara Harun Masiku?
