IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Mahsyur alias FHM terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
“Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi FHM, selaku Direktur Utama PT Maktour dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaran ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).
Budi mengatakan, penjadwalan ini dilakukan pasca rangkaian penyelenggaran ibadah haji usai, sehingga saksi diharapkan bisa memenuhi panggilan tersebut.
“Mengingat setiap keterangan dari saksi tentunya dibutuhkan untuk membantu penyidik dalam mengungkap perkara ini menjadi terang benderang,” ujarnya.
Selain Fuad, KPK juga akan memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Yaqut sedang menjalani masa penahanan.
“Selain itu, hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap YCQ sebagai tersangka dalam perkara ini,” tutur Budi.
