“Jujur sekarang ini belum kita lakukan dengan maksimal. Namun, dengan keterbatasan itu kita bisa maksimalkan peran kita, aktivitas kita. Ntar kita memberikan laporan kepada presiden dengan maksimal,” jelasnya.
Dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2020, Ketua Komjak mendapatkan hak keuangan setiap bulan sebesar Rp18 juta. Waki Ketua Komisi Kejaksaan menerima hak keuangan Rp16 juta per bulan. Kemudian, Sekretaris Komjak mendapat Rp15 juta dan anggota Komjak masing-masing mendapat sebesar Rp14 juta hak keuangan setiap bulannya.
“Selama ini dapat Rp16 miliar dalam tahun anggaran untuk Komisi Kejaksaan. Jika dibandingkan Kompolnas beda jauh,” katanya. (Yudha Krastawan)
