Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan RI (KKRI), Prof Fujiono Suwadi mengatakan, soal gaji ataupun fasilitas Komjak ada di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2020.
“Dalam Perpres 62 Tahun 2020 itu ada dua hak, satu hak keuangan dan dua hak fasilitas. Namun menurut saya yang orang hukum, keduanya itu belum dijelaskan di dalam perpres itu,” katanya.
Dia menyadari, tugas Komjak RI cukup berat. Meski demikian, kata dia, setiap komisi memiliki tugas yang berbeda-beda.
“Tugas Komjak itu kan begini, berat, ya beda dengan komisi-komisi yang lain, seputar perilaku, etikan, seperti Kompolnas kode etik kepolisian. Nah kalau Komjak ada tiga pertama perilaku etik, kinerja, organisasi, atau lembaga yang kita awasi,” tuturnya.
Perilaku etik, menurut dia, Komjak harus serta memperhatikan kode etik, keprofesionalan, dan kinerja kejaksaan soal target pengembalian keuangan negara. Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan, kata dia, ini juga menyangkut tentang tata kelola kejaksaan.
