indoposonline.id – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur merampungkan delapan berkas tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) tahun 2012-2019. Berkas perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Kamis (12/8) sekitar pukul 14.00 WIB.
“JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melimpahkan delapan perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Acara Pemeriksaan Biasa (APB),” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis (12/8).
Dengan demikian, kata dia, sidang perdana untuk delapan tersangka korupsi tersebut tinggal menunggu keputusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat.
Adapun delapan tersangka tersebut yakni, Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Lukman Purnomosidi, dan Jimmy Sutopo. “Berkas delapan tersangka masing-masing diberkas terpisah, yang disertai dengan surat dakwaan,” jelas Leonard.
Dia mengatakan, kedelapan tersangka tersebut didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun khusus untuk tersangka Jimmy Sutopo, Tersangka Benny Tjokrosaputro dan Tersangka Heru Hidayat didakwakan pula secara kumulatif dengan tindak pidana pencucian uang.
Primair: Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Subsidiair: Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (ydh)