Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Delapan Tersangka Korupsi Asabri Segera Diadili di PN Tipikor Jakarta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Delapan Tersangka Korupsi Asabri Segera Diadili di PN Tipikor Jakarta
HeadlineHukum

Delapan Tersangka Korupsi Asabri Segera Diadili di PN Tipikor Jakarta

Timur
Timur Published 12 Aug 2021, 21:00
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 08 12 at 18.00.25 1
Pelimpahan delapan berkas tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (12/8). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung/ist.
SHARE

indoposonline.id – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur merampungkan delapan berkas tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) tahun 2012-2019. Berkas perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Kamis (12/8) sekitar pukul 14.00 WIB.

“JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melimpahkan delapan perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Acara Pemeriksaan Biasa (APB),” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis (12/8).

Dengan demikian, kata dia, sidang perdana untuk delapan tersangka korupsi tersebut tinggal menunggu keputusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat.

Adapun delapan tersangka tersebut yakni, Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Lukman Purnomosidi, dan Jimmy Sutopo. “Berkas delapan tersangka masing-masing diberkas terpisah, yang disertai dengan surat dakwaan,” jelas Leonard.

Baca Juga

IMG 20260514 WA0113
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
KPK Panggil 2 Petinggi Pertamina dan Anak Usahanya, Bakal Diperiksa Dalam Kasus Korupsi PPT ET
Panggil 2 Anggota DPRD, Bukti KPK Masih Sidik Korupsi Dana Hibah Jatim

WhatsApp Image 2021 08 12 at 18.00.36 1

Dia mengatakan, kedelapan tersangka tersebut didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun khusus untuk tersangka Jimmy Sutopo, Tersangka Benny Tjokrosaputro dan Tersangka Heru Hidayat didakwakan pula secara kumulatif dengan tindak pidana pencucian uang.

Primair: Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Subsidiair: Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asabri, asabri jiwasraya, bencok, Benny Tjokro, jiwasraya, Kejagung, kejaksaan agung, Korupsi, pengadilan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 08 12 at 17.53.17 1 1 Masyarakat Ekonomi Lemah Berat Beli Masker, Ketua Satgas Melepas Gerakan Mobil Masker untuk Masyarakat
Next Article WhatsApp Image 2021 08 12 at 18.05.16 1 Diklaim Mengatasi Pengangguran dan Persaingan Kompetisi, Pelatihan Usaha Kuliner Virtual Digelar di Jakarta Selatan

TERPOPULER

TERPOPULER
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Pidsus Kejagung Belum Tindak Lanjuti Perkara Aspidum Kejati Sumsel

Hukum
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
16 May 2026, 10:39
Jabodetabek
Bangun Kesadaran Kritis Remaja di Era Digital, Dosen Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Pamulang gelar PKM Literasi Iklan Anti-Impulse Buying di SMK Puspita Husada
16 May 2026, 10:53
EkonomiHeadline
Duh..Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS, Harga-Harga Terancam Naik
16 May 2026, 19:03
Olahraga
Raih Perunggu di World Cup 2026, Tharisa Incar Medali di Asian Games Nagoya 2026
16 May 2026, 15:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?