IPOL.ID – PT. Dua Kuda Indonesia bakal diberi tindakan tegas jika tidak memperbaiki dua saluran pembuangan air sebelum dibuang ke drainase di kawasan Berikat Nusantara, Jalan Madiun, Blok C-2 No. 11-13, Cilincing, Jakarta Utara.
Sebelumnya, aparat Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup (LH) Kota Administrasi Jakarta Utara melakukan verifikasi lapangan pada PT. Dua Kuda Indonesia tersebut. Aparat Sudin LH Jakarta Utara berikan tempo seminggu agar perusahaan tersebut menyelesaikannya.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Sudin LH Kota Administrasi Jakarta Utara, Suparman menegaskan, verifikasi lapangan dilakukan atas laporan masyarakat jika PT. Dua Kuda Indonesia terindikasi melakukan pencemaran.
“Laporan masyarakat PT. Dua Kuda Indonesia melakukan pencemaran air melalui saluran pembuangannya. Berdasarkan hasil verifikasi, ada dua saluran yang terindikasi sebagai sumber yang dimaksudkan masyarakat,” katanya pada wartawan, Senin (23/8/2021).
Suparman mengungkapkan, PT. Dua Kuda Indonesia mempunyai dua saluran pembuangan air yaitu dari IPAL produksi dan air hujan.