Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Di-deadline Seminggu, Sudin LH Jakarta Utara Bakal Tindak Tegas PT. Dua Kuda Indonesia 
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Di-deadline Seminggu, Sudin LH Jakarta Utara Bakal Tindak Tegas PT. Dua Kuda Indonesia 
HeadlineJabodetabek

Di-deadline Seminggu, Sudin LH Jakarta Utara Bakal Tindak Tegas PT. Dua Kuda Indonesia 

Pak We
Pak We Published 23 Aug 2021, 22:06
Share
2 Min Read
dua kuda indonesia
Aparat Sudin LH Kota Administrasi Jakarta Utara melakukan verifikasi lapangan pada PT. Dua Kuda Indonesia. Foto: IST
SHARE

“Mereka mengaku jika proses IPAL produksi yang dibuang ke drainase kawasan telah memenuhi baku mutu, sesuai Pergub 69 tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah. Namun hasil analisa Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah (LLHD) Provinsi DKI Jakarta masih di bawah baku mutu yang dipersyaratkan,” bebernya.

Suparman mengingkapkan kembali, saluran kedua adalah saluran air hujan, saluran dalam milik PT. Dua Kuda Indonesia saat keluar terlihat kotor dan tercampur kotoran.

“Pada prosesnya, air yang bercampur terindikasi limbah ini (oli, minyak, lumpur dan lain-lain) sebelum dikeluarkan ditampung dalam kolam sampit lalu di pompa ke trifugal, jika sudah penuh penampungan yang bersifat temporer ini dikeluarkan,” ungkapnya.

Suparman menyebutkan, dari hasil verifikasi lapangan tersebut PT. Dua Kuda Indonesia harus menuntaskan lumpur yang ada di dalam selokan dan lumpur dimasukkan ke dalam TPS LB3.

Baca Juga

Peneliti BRIN melakukan survei di Sungai Cisadane.
Sungai Cisadane Terancam Toksik
Sebagian Besar Sungai di Jakarta Tercemar Bakteri Koli Tinja

“Ditambah dengan pemasangan alat untuk penyaringan air sebelum masuk ke kolam sampit. Air hanya boleh dibuang ke drainase kawasan KBN Marunda apabila sudah dinyatakan tidak mengandung unsur pencemaran. Jika dalam satu minggu PT. Dua Kuda tidak menindaklanjuti hasil temuan ini, Sudin LH Kota Administrasi Jakarta Utara akan melakukan penutupan pipa pembuangan air tersebut,” tandas dia. (ibl)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dua kuda indonesia, pencemaran
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 08 23 at 21.13.24 Kementerian PUPR Tambah 359 Bed Perawatan Covid-19 di RSCM
Next Article Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim Capaian Vaksinasi di Kecamatan Koja di Bawah 60 Persen, Wali Kota Jakut Minta Lima Kecamatan Lain Bantu 

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ongen Sangaji.
Politik

Ongen Desak KPK Periksa Kadis dan Kasudin Dukcapil Terkait Kasus Imigrasi

HeadlineOlahraga
Punya Cita-cita Majukan Sepakbola, Mantan Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi Bidik Kursi Ketua PSSI DKI
11 Jun 2026, 16:54
Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Ceger Bekali Calon PMI ke Jepang Literasi Aplikasi JMO
11 Jun 2026, 14:30
HeadlineHukum
Tak Mau Libatkan Keluarga, Rita Widyasari Bongkar Alasan Tak Pulang ke Rumah Kakak Usai Bebas
11 Jun 2026, 15:53
nofollow
Menkomdigi Meutya: Neflix, PUBG Hingga Shopee Sudah Lapor Penilaian Mandiri PP TUNAS
11 Jun 2026, 16:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?