“Mereka mengaku jika proses IPAL produksi yang dibuang ke drainase kawasan telah memenuhi baku mutu, sesuai Pergub 69 tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah. Namun hasil analisa Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah (LLHD) Provinsi DKI Jakarta masih di bawah baku mutu yang dipersyaratkan,” bebernya.
Suparman mengingkapkan kembali, saluran kedua adalah saluran air hujan, saluran dalam milik PT. Dua Kuda Indonesia saat keluar terlihat kotor dan tercampur kotoran.
“Pada prosesnya, air yang bercampur terindikasi limbah ini (oli, minyak, lumpur dan lain-lain) sebelum dikeluarkan ditampung dalam kolam sampit lalu di pompa ke trifugal, jika sudah penuh penampungan yang bersifat temporer ini dikeluarkan,” ungkapnya.
Suparman menyebutkan, dari hasil verifikasi lapangan tersebut PT. Dua Kuda Indonesia harus menuntaskan lumpur yang ada di dalam selokan dan lumpur dimasukkan ke dalam TPS LB3.
“Ditambah dengan pemasangan alat untuk penyaringan air sebelum masuk ke kolam sampit. Air hanya boleh dibuang ke drainase kawasan KBN Marunda apabila sudah dinyatakan tidak mengandung unsur pencemaran. Jika dalam satu minggu PT. Dua Kuda tidak menindaklanjuti hasil temuan ini, Sudin LH Kota Administrasi Jakarta Utara akan melakukan penutupan pipa pembuangan air tersebut,” tandas dia. (ibl)
