Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Di-deadline Seminggu, Sudin LH Jakarta Utara Bakal Tindak Tegas PT. Dua Kuda Indonesia 
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Di-deadline Seminggu, Sudin LH Jakarta Utara Bakal Tindak Tegas PT. Dua Kuda Indonesia 
HeadlineJabodetabek

Di-deadline Seminggu, Sudin LH Jakarta Utara Bakal Tindak Tegas PT. Dua Kuda Indonesia 

Pak We
Pak We Published 23 Aug 2021, 22:06
Share
2 Min Read
dua kuda indonesia
Aparat Sudin LH Kota Administrasi Jakarta Utara melakukan verifikasi lapangan pada PT. Dua Kuda Indonesia. Foto: IST
SHARE

IPOL.ID – PT. Dua Kuda Indonesia bakal diberi tindakan tegas jika tidak memperbaiki dua saluran pembuangan air sebelum dibuang ke drainase di kawasan Berikat Nusantara, Jalan Madiun, Blok C-2 No. 11-13, Cilincing, Jakarta Utara.

Sebelumnya, aparat Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup (LH) Kota Administrasi Jakarta Utara melakukan verifikasi lapangan pada PT. Dua Kuda Indonesia tersebut. Aparat Sudin LH Jakarta Utara berikan tempo seminggu agar perusahaan tersebut menyelesaikannya.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Sudin LH Kota Administrasi Jakarta Utara, Suparman menegaskan, verifikasi lapangan dilakukan atas laporan masyarakat jika PT. Dua Kuda Indonesia terindikasi melakukan pencemaran.

“Laporan masyarakat PT. Dua Kuda Indonesia melakukan pencemaran air melalui saluran pembuangannya. Berdasarkan hasil verifikasi, ada dua saluran yang terindikasi sebagai sumber yang dimaksudkan masyarakat,” katanya pada wartawan, Senin (23/8/2021).

Baca Juga

Peneliti BRIN melakukan survei di Sungai Cisadane.
Sungai Cisadane Terancam Toksik
Sebagian Besar Sungai di Jakarta Tercemar Bakteri Koli Tinja

Suparman mengungkapkan, PT. Dua Kuda Indonesia mempunyai dua saluran pembuangan air yaitu dari IPAL produksi dan air hujan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dua kuda indonesia, pencemaran
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 08 23 at 21.13.24 Kementerian PUPR Tambah 359 Bed Perawatan Covid-19 di RSCM
Next Article Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim Capaian Vaksinasi di Kecamatan Koja di Bawah 60 Persen, Wali Kota Jakut Minta Lima Kecamatan Lain Bantu 

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ongen Sangaji.
Politik

Ongen Desak KPK Periksa Kadis dan Kasudin Dukcapil Terkait Kasus Imigrasi

HeadlineOlahraga
Punya Cita-cita Majukan Sepakbola, Mantan Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi Bidik Kursi Ketua PSSI DKI
11 Jun 2026, 16:54
Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Ceger Bekali Calon PMI ke Jepang Literasi Aplikasi JMO
11 Jun 2026, 14:30
HeadlineHukum
Tak Mau Libatkan Keluarga, Rita Widyasari Bongkar Alasan Tak Pulang ke Rumah Kakak Usai Bebas
11 Jun 2026, 15:53
nofollow
Menkomdigi Meutya: Neflix, PUBG Hingga Shopee Sudah Lapor Penilaian Mandiri PP TUNAS
11 Jun 2026, 16:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?