Nakes tersebut juga bercerita dengan lirih, banyak keluhan dari rekan sesama Nakes honorer yang jauh dari kata sejahtera, terutama soal insentif yang bedanya bak bumi dan langit.
“Selain gaji pokok di bawah UMK, , ada pengurangan jasa pelayanan (Jaspel) dimana sebelumnya pernah mereka terima 1.700.000 tapi sekarang mereka hanya terima Rp 300.000 pertiga bulan,”ungkapnya.
Dimintai pendapatnya, Pengamat Kebijakan Publik, Adib Miftahul mengatakan, hal ini tak boleh terjadi. Akumulasi gaji serta insentif yang mereka terima berkisar Rp 2.750.000 perbulan, sangat menciderai rasa keadilan dan kehormatan para Nakes sebagai garda terdepan medis di masa Pandemi dari tahun 2020 hingga 2021 saat ini.
“Kita dorong bersama pihak Pemkot, DPRD, Dinkes dan RSUD yang terlanjur mengangkat tenaga kesehatan sebagai tenaga kontrak/sukarela/honorer seharus nya berkewajiban memberikan gaji
Rp 4,168,268 setara dengan UMK, dan kita juga menghimbau pihak APH, seperti Polres dan Kejari, mengusut tuntas atas dugaan pengurangan Jaspel, di RSUD Tangsel,”tukas Dosen Fisip UNIS itu.