Ia menghimbau, harusnya pihak Direktur atau Direksi RSUD Tangsel memahami kewajiban memberikan gaji minimal setara UMK, pada semua tenaga kesehatan nonPNS.
“Kewajiban itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan Nomor 481 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Tenaga Kesehatan Sebagai Tenaga Kontrak atau Sukarela/Honorer daerah,” tandasnya.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang hingga saat ini belum bisa memberikan keterangan. (Mul)