Sebelumnya, Tim Intelijen Kejaksaan Agung mengamankan R Rully Nuryawan di Hotel Patra Semarang Jawa Tengah, Selasa (24/8). Rully ditangkap setelah melakukan penipuan terkait pengurusan proyek pengadaan IT di Bank Jawa Barat (BJB) Pusat sebesar Rp 40 miliar, dan telah menerima uang sebesar Rp 1,9 miliar.
Rully diduga juga pernah menerima uang Rp300 juta dari seseorang yang belum diketahui namanya untuk penyelesaian perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam melancarkan aksinya, Rully kerap mengaku sebagai Jaksa pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung dengan pangkat Jaksa Utama Muda.(ydh)
