“Keduanya (juga) diperiksa terkait pengelolaan keuangan Perum Perindo,” jelas Leonard.
Meski demikian, pemeriksaan sejumlah saksi tersebut belum memberikan petunjuk untuk menentukan calon tersangka korupsi senilai Rp 181 miliar itu.
Dalam kasus ini, pada 2017, Perum Perindo telah menerbitkan MTN (Medium Tern Notes) atau hutang jangka menengah sebagai salah satu cara mendapatkan dana dengan cara menjual prospek (penangkapan ikan).
Selanjutnya, Perum Perindo mendapatkan Dana MTN sebesar Rp200 miliar, yang cair pada Agustus 2017 Rp100 miliar,- dengan return 9 persen dibayar per triwulan, jangka waktu tiga tahun yang jatuh tempo pada bulan Agustus 2020.
Bulan Desember 2017 Rp 100 miliar return 9,5 persen dibayar per triwulan, jangka waktu tiga tahun yang jatuh tempo pada bulan Desember 2020. Bahwa dari MTN yang diterbitkan di tahun 2017 sebesar Rp 200 miliar, Perum Perindo menggunakan sebagian besar dananya untuk modal kerja perdagangan.
Itu bisa dilihat dengan meningkatnya pendapatan perusahaan yang di tahun 2016 sebesar kurang lebih Rp 223 miliar, meningkat menjadi kurang lebih Rp 603 miliar di tahun 2017 dan mencapai kurang lebih Rp1 triliun di tahun 2018.