Sebelumnya, mantan Bupati Kutai Timur, Ismunandar dinyatakan terbukti menerima suap terkait dengan proyek di Kutai Timur. Selain itu, Ismunandar dan istrinya juga dinyatakan menerima uang dari pejabat di lingkungan Pemkab Kutai Timur.
Itu tertuang dalam putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda Nomor : 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Samarinda Nomor : 3/PID-TPK/2021/PT SMR tanggal 3 Juni 2021.(ydh)