IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai mengeksekusi mantan Bupati Kutai Timur, Ismunandar dan mantan Ketua DPRD Kutai Timur, Encek Unguria Riarinda Firgasih, ke penjara, Kamis (26/8).
Pasangan suami istri itu dieksekusi ke penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur.
“Terpidana Ismunandar dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (27/8).
Ismunandar juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Sedangkan isterinya, Encek dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan.
Encek juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan.
Sebelumnya, mantan Bupati Kutai Timur, Ismunandar dinyatakan terbukti menerima suap terkait dengan proyek di Kutai Timur. Selain itu, Ismunandar dan istrinya juga dinyatakan menerima uang dari pejabat di lingkungan Pemkab Kutai Timur.
Itu tertuang dalam putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda Nomor : 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Samarinda Nomor : 3/PID-TPK/2021/PT SMR tanggal 3 Juni 2021.(ydh)